PERATURAN “C” CATUR FIDE
CATUR KILAT (BLITZ CHESS)
C.1 Permainan ‘kilat’ (blitz) adalah suatu permainan dimana semua langkah harus dibuat dalam ‘waktu yang tetap’ (fixed time) kurang dari 15 menit.
C.2 Permainan akan diatur oleh peraturan catur cepat seperti dalam peraturan B, kecuali dimana mereka mengesampingkan peraturan berikutnya.
C.3 Sebuah langkah yang tidak sah adalah selesai sekali jam catur lawan telah dimulai. Lawan kemudian berhak mengklaim sebuah kemenangan sebelum membuat langkahnya, Sekali lawan sudah membuat langkahnya,langkah yang tidak sah tidak dapat lagi dikoresi.
C.4 Agar layak menang, seorang pemain harus memiliki ‘potensi mematikan’, artinya kekuatan akhir mampu menghasilkan posisi yang sah, mungkin bantuan ‘helpmate’, dimana lawan memiliki langkah yang tidak dapat mencegah skakmat dalam suatu langkah yang tidak dapat mencegah skakmat dalam satu langkah. Dengan demikian dua Kuda dan satu Raja melawan satu Raja adalah tidak cukup, tetapi sebuah Benteng dan Raja melawan Kuda dan Raja adalah cukup.
C.5 Pasal 10.2 tidak berlaku.