Menanggapi banyak pertanyaan orang tentang HUKUM PERMAINAN CATUR, saya tidak akan menghukumi sendiri permainan yg kita cintai ini (biarlah yg berwenang yg memberi keputusan, MUI, Depag, dstnya)... Menurut saya... Di negara-negara ARAB, tempat lahirnya ISLAM YG KETAT PENERAPAN SYARIAT ISLAMNYA, CATUR dimainkan oleh masyarakat umum BAHKAN DIPERTANDINGKAN DI KEJUARAAN-KEJUARAAN RESMI. Yang terkenal misalnya ada DUBAI OPEN yg DIGELAR SETIAP TAHUN. Juga negara2 ARAB ini setiap tahunnya SELALU MENGIRIMKAN KONTINGEN/ATLIT CATURnya DI OLIMPIADE CATUR yang dilaksanakan setiap tahun. Saya tidak akan berkutbah dengan dalil-dalil kitab suci. Silakan bertanya kepada ahlinya, tapi jangan hanya bertanya kepada 1-2 Kyai/Ulama. Tapi bertanyalah kepada sebanyak mungkin ulama. Lebih afdol bertanya kepada para ulama di ARAB SAUDI, tempat lahirnya Agama Islam.
PERTANYAAN:
JIKA CATUR HARAM, sudah tentu pastilah mereka (negara2 ARAB) ini TIDAK AKAN PERNAH MENGGELAR PERTANDINGAN CATUR dan TIDAK AKAN PERNAH SEKALIPUN MENGIRIMKAN ATLITNYA DI EVENT2 CATUR INTERNASIONAL. Nyatanya negara2 ARAB ini (tempat lahirnya AGAMA ISLAM), masih melakukanya. MENGAPA mereka masih melakukannya? Tidak seperti negara2 Arab YANG TIDAK MENGIRIMKAN WAKIL NEGARANYA ke ajang KONTES KECANTIKAN DUNIA - seperti MISS UNNIVERSE, MISS WORLD, dan sejenisnya yang menurut mereka HARAM!!
KESIMPULAN:
CATUR HUKUMNYA TIDAK HARAM. Kalo nggak percaya SILAKAN BERTANYA SENDIRI KE NEGARA-NEGARA ARAB ITU YANG MENGGELAR TURNAMEN CATUR SEPANJANG TAHUN dan MENGIRIMKAN WAKILNYA DI OLIMPIADE CATUR. APAKAH ULAMA KITA LEBIH ALIM DAN PANDAI daripada ULAMA2 ARAB? Silakan menjawabnya sendiri!!
TAMBAHAN:
Memang di jaman NABI - bahkan sampai sekarang pun ADA SEBAGIAN ULAMA (hanya sebagian kecil saja) yang menganggap CATUR itu HARAM. Tapi sebagian BESAR menganggap CATUR itu MUBAH adanya - juga ada sebagian yang bilang makruh, sampai jika melanggar syariat Islam yang lain misalnya JUDI, MELUPAKAN KEWAJIBAN, MELALAIKAN SHOLAT, dll. Jadi bukan CATURnya YG HARAM, tapi JUDInya yg HARAM, MENINGGALKAN SHOLATnya yg HARAM, dst... Karena penyebab JUDI bukan hanya CATUR saja. Penyebab meninggalkan sholat juga bkn cuma catur, dan seterusnya...
APA KATA ULAMA TENTANG CATUR?
Para ahli fiqih berbeda pendapat tentang memandang hukumnya, antara mubah, makruh dan haram.
Mereka yang mengharamkan beralasan dengan beberapa hadis Nabi s.a.w. Namun para pengkritik dan penyelidiknya menolak dan membatalkannya. Mereka menegaskan, bahwa permainan catur hanya mulai tumbuh di zaman sahabat. Oleh karena itu setiap hadis yang menerangkan tentang catur di zaman Nabi adalah hadis-hadis batil (dhaif).
Para sahabat sendiri berbeda dalam memandang masalah catur ini. Ibnu Umar menganggapnya sama dengan dadu. Sedang Ali memandangnya sama dengan judi. (Mungkin yang dimaksud, yaitu apabila dibarengi dengan judi). Sementara ada juga yang berpendapat makruh.
Dan di antara sahabat dan tabi'in ada juga yang menganggapnya mubah. Di antara mereka itu ialah: Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Ibnu Sirin, Hisyam bin 'Urwah, Said bin Musayyib dan Said bin Jubair.
Inilah pendapat orang-orang kenamaan dan begitu jugalah pendapat saya. Sebab menurut hukum asal, sebagaimana telah kita ketahui, adalah mubah. Sedang dalam hal ini tidak ada satu nas tegas yang menerangkan tentang haramnya. Dan pada catur itu sendiri melebihi permainan dan hiburan biasa. Di dalamnya terdapat semacam olah raga otak dan mendidik berfikir. Oleh karena itu tidak dapat disamakan dengan dadu. Dan justru itu pula mereka mengatakan: yang menjadi ciri daripada dadu ialah untung-untungan (spekulasi), jadi sama dengan azlam. Sedang yang menjadi ciri dalam permainan catur ialah kecerdasan dan latihan, jadi sama dengan lomba memanah.
Namun tentang kebolehannya ini dipersyaratkan dengan tiga syarat:
1.Karena bermain catur, tidak boleh menunda-nunda sembahyang, sebab perbuatan yang paling bahaya ialah mencuri waktu.
2.Tidak boleh dicampuri perjudian.
3.Ketika bermain, lidah harus dijaga dari omong kotor, cabul dan omongan-omongan yang rendah.
Turnamen-Turnamen Catur yang DIGELAR DI NEGARA ARAB SAUDI...